LAMPUNG, lampung.fun – Fenomena wartawan yang turut menawarkan kerja sama sub banner atau publikasi berbayar kepada sekolah maupun instansi pemerintah menjadi perhatian sejumlah kalangan. Praktik tersebut dinilai perlu ditempatkan dalam koridor etika dan profesionalitas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pengamat hukum dan praktisi advokat, Bastian Tampubolon, S.H., menilai bahwa pada prinsipnya perusahaan pers memang memiliki dua sisi yang berjalan beriringan, yakni fungsi redaksi dan fungsi bisnis.
Namun, ia mengingatkan bahwa keduanya harus dipisahkan secara tegas demi menjaga independensi pemberitaan.
“Secara hukum, media adalah badan usaha yang sah mencari keuntungan melalui iklan, advertorial, atau bentuk kerja sama lainnya. Tetapi wartawan sebagai pelaksana fungsi jurnalistik tetap terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Di sinilah batas profesionalitas harus dijaga,” ujar Bastian Tampubolon, S.H., saat dimintai tanggapan, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, tidak semua penawaran sub banner oleh insan media dapat langsung dinilai sebagai pelanggaran. Namun, yang menjadi persoalan adalah apabila terjadi tumpang tindih antara fungsi kontrol sosial dan kepentingan komersial secara personal.
Ia menjelaskan, dalam sistem pers yang sehat, urusan pemasaran sebaiknya ditangani oleh manajemen atau divisi marketing perusahaan media. Sementara wartawan fokus pada peliputan, verifikasi, dan penyajian berita yang akurat serta berimbang.
“Kalau satu orang merangkap sebagai wartawan sekaligus menawarkan kerja sama, harus ada transparansi yang jelas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemberitaan bisa dipengaruhi oleh ada atau tidaknya pemasangan banner,” tegasnya.
Bastian menambahkan, independensi merupakan roh utama profesi jurnalistik sebagaimana ditegaskan dalam prinsip yang diawasi oleh Dewan Pers. Dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen dan tidak menyalahgunakan profesi.
Independensi, lanjutnya, tidak hanya berarti bebas dari intervensi politik, tetapi juga bebas dari kepentingan ekonomi pribadi yang berpotensi memengaruhi isi berita. Karena itu, setiap wartawan perlu berhati-hati dalam menjalankan peran tambahan di luar fungsi jurnalistiknya.
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa sekolah atau instansi pemerintah berhak menerima atau menolak penawaran kerja sama tanpa tekanan apa pun. “Jika kerja sama dilakukan, harus melalui mekanisme administrasi resmi, ada proposal tertulis, dan jelas bahwa itu adalah program perusahaan media, bukan kesepakatan pribadi,” ujarnya.
Sejumlah kepala sekolah yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa mereka tidak mempermasalahkan kerja sama publikasi selama dilakukan secara profesional dan tidak dikaitkan dengan pemberitaan. Mereka berharap ada komunikasi yang terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Bastian Tampubolon, S.H. menilai pentingnya literasi media bagi semua pihak. Menurutnya, pemahaman tentang perbedaan fungsi redaksi dan bisnis akan membantu menjaga hubungan yang sehat antara media dan lembaga publik.
“Konflik kepentingan seringkali bukan soal pelanggaran hukum, tetapi soal etika dan persepsi. Ketika publik merasa ada kepentingan tersembunyi dalam pemberitaan, kepercayaan bisa menurun. Padahal kepercayaan adalah aset terbesar dunia pers,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi generalisasi terhadap profesi wartawan. Setiap kasus harus dilihat secara objektif dan proporsional. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, mekanisme klarifikasi dan penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur yang tersedia, termasuk melalui pengaduan ke Dewan Pers.
Fenomena ini, menurutnya, menjadi momentum bagi perusahaan pers untuk memperkuat tata kelola internal. Struktur organisasi yang jelas antara redaksi dan pemasaran diyakini mampu meminimalkan potensi tumpang tindih peran di lapangan.
Di tengah tantangan industri media yang semakin kompetitif, kebutuhan akan pemasukan iklan memang menjadi realitas yang tidak dapat dihindari. Namun, upaya menjaga keberlanjutan usaha tetap harus sejalan dengan prinsip independensi dan profesionalitas.
“Intinya bukan melarang kerja sama, tetapi memastikan ada batas yang jelas. Wartawan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, sementara urusan komersial dikelola secara transparan oleh perusahaan,” pungkas Bastian Tampubolon, S.H.
Dengan pendekatan yang seimbang dan mengedepankan etika, diharapkan hubungan antara media, sekolah, dan instansi pemerintah dapat berjalan harmonis tanpa mengurangi marwah profesi pers maupun prinsip tata kelola yang baik.
Penulis; (iskandar).
