Kode Etik Jurnalistik Portal Berita Lampung.fun
Dokumen ini menjadi pedoman kerja redaksi Lampung.fun dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kode etik ini mengacu pada prinsip-prinsip umum jurnalistik di Indonesia, nilai-nilai hukum yang berlaku, serta kearifan lokal Provinsi Lampung.
A. Prinsip Umum
-
Independensi
Lampung.fun bersikap independen, tidak memihak, dan bebas dari tekanan pihak mana pun dalam proses peliputan, penulisan, dan penyajian berita. -
Kepentingan Publik
Setiap produk jurnalistik mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. -
Kebenaran dan Akurasi
Berita harus berdasarkan fakta yang benar, terverifikasi, dan disajikan secara akurat serta berimbang. -
Tanggung Jawab Sosial
Lampung.fun menyadari dampak sosial dari pemberitaan dan menghindari konten yang dapat memicu kebencian, kekerasan, atau perpecahan.
B. Standar Pemberitaan
-
Verifikasi dan Konfirmasi
Wartawan wajib melakukan verifikasi data dan konfirmasi kepada narasumber yang relevan sebelum berita dipublikasikan. -
Keberimbangan (Cover Both Sides)
Setiap berita yang mengandung konflik atau perbedaan pendapat harus memuat semua pihak yang berkepentingan secara proporsional. -
Tidak Mencampur Fakta dan Opini
Fakta dan opini harus dipisahkan dengan jelas. Opini redaksi disajikan dalam rubrik yang khusus dan diberi penanda yang tegas. -
Bahasa yang Santun dan Jelas
Bahasa berita harus lugas, mudah dipahami, tidak vulgar, tidak provokatif, dan menghormati norma kesopanan.
C. Etika Sumber Berita
-
Identitas Narasumber
Identitas narasumber harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang membahayakan keselamatan narasumber. -
Perlindungan Narasumber
Lampung.fun melindungi identitas narasumber yang meminta anonimitas sesuai dengan kaidah jurnalistik. -
Larangan Suap dan Imbalan
Wartawan Lampung.fun dilarang menerima suap, hadiah, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
D. Etika Peliputan Khusus
-
Anak dan Kelompok Rentan
Identitas anak, korban kekerasan seksual, dan kelompok rentan lainnya wajib dirahasiakan. -
Peristiwa Kriminal dan Kekerasan
Pemberitaan kriminal harus menghindari glorifikasi pelaku dan tidak merinci secara berlebihan metode kejahatan. -
Bencana dan Musibah
Peliputan bencana dilakukan dengan empati, tidak mengeksploitasi penderitaan korban, serta mengutamakan informasi yang bermanfaat.
E. Etika Digital dan Media Sosial
-
Akurasi di Platform Digital
Konten yang disebarkan melalui website dan media sosial Lampung.fun harus mematuhi standar jurnalistik yang sama. -
Anti Hoaks dan Disinformasi
Lampung.fun menolak penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan informasi menyesatkan. -
Koreksi dan Hak Jawab
Setiap kesalahan berita wajib dikoreksi secara terbuka. Hak jawab dilayani secara proporsional dan tepat waktu.
F. Iklan dan Kepentingan Komersial
-
Pemisahan Iklan dan Berita
Konten iklan, advertorial, dan kerja sama komersial harus diberi penanda yang jelas dan tidak menyesatkan pembaca. -
Larangan Iklan Menyesatkan
Lampung.fun menolak iklan yang mengandung penipuan, pornografi, perjudian, dan pelanggaran hukum lainnya.
G. Penutup
-
Penegakan Kode Etik
Setiap pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai kebijakan redaksi dan peraturan yang berlaku. -
Komitmen Redaksi
Seluruh jajaran redaksi Lampung.fun berkomitmen menjunjung tinggi kode etik jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik.
Kode Etik Jurnalistik ini berlaku untuk seluruh kru redaksi Lampung.fun dan menjadi pedoman dalam setiap kegiatan jurnalistik.
