Vonis CT Scan Tanggamus Disorot, Kerugian Rp2,17 Miliar


Tangkapan layar unggahan akun Threads berjayanews terkait vonis kasus CT Scan Tanggamus, diambil dan dikutip oleh Lampung.fun pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 05.59 WIB, dengan keterangan unggahan telah tayang 18 jam sebelumnya.

LAMPUNG, Lampung.fun,
16 Februari 2026
Lampung.fun mengutip unggahan akun Threads berjayanews pada 16 Februari 2026 terkait putusan perkara dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan di Kabupaten Tanggamus. Unggahan tersebut terlihat telah ditonton sebanyak 28.199 kali dan dipublikasikan sekitar 18 jam sebelum tangkapan layar diambil.

Dalam unggahan itu, akun tersebut menuliskan. “Vonis Kasus CT Scan Tanggamus Disorot, Rugi Rp2,17 Miliar, Hukuman Ringan?

PN Tipikor TK resmi menjatuhkan vonis ke 3 terdakwa kasus pengadaan CT Scan Rp13,15 miliar di RSUD Batin Mangunang (2023), Jumat (13/2/2026).

• dr. Merry Yosefa → 1 tahun 6 bulan (dituntut 4 tahun 3 bulan)
• Merizan (PPTK) → 1 tahun
• M. Taufiq Prayudono (swasta) → 2 tahun + uang pengganti Rp1,925 miliar
Majelis hakim yang dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi menilai para terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum.”

Selain teks, unggahan tersebut juga memuat video singkat yang memperlihatkan suasana di dalam ruang sidang. 

Dalam video itu tampak sejumlah orang berdiri berdekatan, termasuk beberapa perempuan mengenakan hijab dan seorang pria mengenakan peci hitam. Video menampilkan watermark “BERJAYANEWS.COM” di bagian atas gambar. 

Tidak terdengar secara jelas narasi tambahan dalam tangkapan layar yang diterima lampung.fun.

Berdasarkan isi unggahan, putusan dibacakan pada Jumat, 13 Februari 2026, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) TK. Tiga terdakwa disebut telah dijatuhi hukuman dengan durasi berbeda, serta satu terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,925 miliar.

Dalam prinsip Kode Etik Jurnalistik, Lampung.fun menyampaikan bahwa informasi ini bersumber dari unggahan media sosial dan belum memuat keterangan lanjutan dari pihak pengadilan, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, maupun pihak rumah sakit terkait. 

Oleh karena itu, pemberitaan ini disajikan sebagai kutipan atas informasi yang telah dipublikasikan akun tersebut.
Lampung.fun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menambahkan opini di luar informasi yang tercantum dalam unggahan.

 Jika terdapat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, lampung.fun terbuka untuk memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan informasi.

"Penulis: (31252)"
MEDIA ONLINE
LAMPUNG.fun
Kabar Nusantara Terkini
Home Berita Daerah Berita Lampung Berita Nasional Berita Lifestyle Berita Ekonomi Berita Peristiwa Berita Kriminal Berita Utama Berita Olahraga Berita Publikasi