JAKARTA, LAMPUNG.fun - Informasi mengenai layanan “BPJS Top Up” di Rumah Sakit (RS) Pelni dan RS Pusat Pertamina menjadi perbincangan di media sosial Threads. Unggahan dari akun bernama chatarinaal memicu diskusi luas setelah ia membagikan pengalamannya terkait layanan tersebut, termasuk perbedaan pelayanan dibandingkan BPJS reguler, Minggu (14/02/2026).
Dalam unggahannya, chatarinaal menulis, “Mau share buat temen2 yg belum tau mengenai apa itu BPJS top up. Jadi di RS Pelni dan RS Pusat Pertamina ada kerjasama dengan BPJS untuk layanan BPJS top up baik untuk konsultasi rawat jalan (poli) maupun rawat inap.”
Ia menjelaskan bahwa perlakuan layanan disebut serupa dengan pembayaran pribadi karena dilakukan di poli klinik eksekutif. “Perlakuannya sama dgn pembayaran pribadi, konsulnya di poli klinik eksekutif, jd tdk antri panjang seperti BPJS reguler, konsulnya jg ga cepet2 kaya BPJS reguler,” tulisnya.
Menurut dia, skema yang dimaksud mengharuskan peserta membayar selisih biaya. “BPJS top up hanya bayar selisih biaya, misalnya rawat jalan bayar pribadi 900rb, kalo pake BPJS top up cuma bayar 600rb,” lanjutnya.
Unggahan tersebut turut menampilkan foto papan bertuliskan “KASIR KHUSUS BPJS TOP UP DAN PRIBADI” di area rumah sakit. Informasi ini kemudian menuai beragam tanggapan dari warganet.
Salah satu akun, tirtaardhn, memberikan klarifikasi berbeda. Ia menulis, “BPJS Top Up tuh memang gada kalo di poli. kalo BPJS ya BPJS murni, terkecuali rawat inap baru bisa upgrade namanya BPJS Top Up.”
Komentar tersebut mengisyaratkan bahwa menurut pemahamannya, layanan top up hanya berlaku untuk peningkatan kelas rawat inap, bukan untuk layanan poli rawat jalan.
Diskusi semakin berkembang ketika sejumlah pengguna lain membagikan pengalaman pribadi mereka.
Akun mimiinaponi berkomentar, “saya pengguna BPJS top up di pelni dari 2022 untuk terapi anak saya.ini membantu bgt sih.kita ke poli eksekutif dan pelayanannya ya sesuai klinik eksekutif. pembayaran ,dibayar selisihnya aja sesuai plafon kelas bpjs kita. dan sejauh ini baru dipelni aja yg bs bpjs top up.”
Komentar lain datang dari akun widhiaw yang mengaku pernah menggunakan layanan tersebut untuk tindakan operasi. “aku pernah pake layanan ini buat operasi, best banget. antriannya ikut pasien umum, di poli eksekutifnya. untuk tindakan ga waiting list lama. bayarnya juga ga terlalu mahal. hemat waktu hemat tenaga,” tulisnya.
Menanggapi komentar itu, chatarinaal kembali memberikan penjelasan dari sudut pandang pribadinya sebagai pekerja.
“iya kak untuk pekerja kaya aku yg punya waktu terbatas emg ini membantu bgt, aku jg gpp harus bayar lebih drpd seharian antri di RS jd harus ijin dan potong gaji, mending bayar lebih tp bisa ijin 1/2 hari hehe mana konsulnya cepet bgt pula kalo di reguler ga bisa nanya2 detail sama dokter,” ungkapnya.
Namun, tidak semua peserta BPJS disebut dapat mengakses layanan tersebut. Akun yurikemoritadaniar menulis, “Ini khusus yg BPJSnya kelas 1 dan 2 bisa BPJS top up di rs pelni kl BPJS kelas 3 dan PBI engga bisa.”
Perbincangan ini memperlihatkan adanya perbedaan pemahaman di tengah masyarakat terkait istilah dan mekanisme “BPJS Top Up”.
Sebagian warganet menyebutnya sebagai layanan konsultasi di poli eksekutif dengan pembayaran selisih biaya, sementara yang lain menilai skema top up secara aturan umumnya merujuk pada peningkatan kelas rawat inap.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen RS Pelni, RS Pusat Pertamina, maupun BPJS Kesehatan terkait detail teknis layanan yang dimaksud dalam unggahan tersebut, termasuk dasar kerja sama, ketentuan peserta yang dapat mengakses, serta mekanisme pembayarannya.
Secara umum, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan memang memiliki hak atas pelayanan sesuai kelas kepesertaan. Peningkatan kelas perawatan rawat inap biasanya diatur dengan mekanisme pembayaran selisih biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, implementasi di masing-masing fasilitas kesehatan dapat memiliki kebijakan teknis tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi.
Pakar kebijakan kesehatan yang kerap menyoroti isu JKN sebelumnya mengingatkan pentingnya transparansi informasi kepada peserta. Kejelasan mengenai istilah “top up”, hak peserta, serta batasan layanan dinilai krusial agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat.
Fenomena viral ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap akses dan kualitas layanan kesehatan. Di satu sisi, sebagian masyarakat merasa terbantu dengan opsi layanan yang dinilai lebih cepat dan fleksibel.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai kesetaraan akses bagi seluruh peserta, terutama bagi mereka yang berada di kelas 3 atau kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Masyarakat diimbau untuk mencari informasi resmi langsung dari rumah sakit terkait maupun BPJS Kesehatan sebelum memanfaatkan layanan tertentu. Transparansi dan klarifikasi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian serta mencegah kesalahpahaman di tengah publik.
Perbincangan di media sosial ini sekaligus menjadi refleksi bahwa kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang cepat, nyaman, dan terjangkau masih menjadi perhatian utama masyarakat perkotaan, khususnya bagi pekerja dengan keterbatasan waktu.
