Guru Honorer Jambi Jadi Tersangka, DPR Nilai Tak Ada Unsur Niat Jahat


Keterangan Foto: Cuplikan unggahan akun media sosial Threads @indotoday yang menyoroti pernyataan Anggota Komisi III DPR RI terkait kasus guru honorer di Jambi.


JAMBI, LAMPUNG.fun -  Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di Provinsi Jambi menuai perhatian publik dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Peristiwa tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan akun Threads @indotoday yang menyoroti pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, terkait penetapan status tersangka terhadap guru honorer tersebut.

Dalam unggahan yang dilihat ribuan pengguna Threads itu, disebutkan bahwa guru honorer di Jambi ditetapkan sebagai tersangka usai memotong rambut seorang siswa yang dinilai melanggar aturan kerapian sekolah.

 Tindakan tersebut kemudian berujung pada proses hukum, yang memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam keterangannya menilai bahwa tindakan memotong rambut siswa tersebut bukanlah perbuatan pidana, selama tidak disertai mens rea atau niat jahat. Ia menekankan bahwa konteks tindakan perlu dilihat secara utuh, termasuk tujuan pendidikan dan pembinaan yang selama ini menjadi bagian dari disiplin sekolah.

“Kalau tidak ada niat jahat, maka unsur pidananya patut dipertanyakan,” demikian pernyataan Rikwanto sebagaimana dikutip dalam unggahan tersebut.

Pernyataan tersebut memicu diskusi publik terkait batasan kewenangan pendidik dalam menerapkan disiplin kepada siswa serta penerapan hukum pidana dalam dunia pendidikan.

Sebagian warganet menilai bahwa pendekatan hukum seharusnya lebih mengedepankan keadilan restoratif, sementara lainnya menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak anak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. 

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah, keluarga siswa, serta aparat penegak hukum guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan resmi dari pihak berwenang.

(Iskandar)
MEDIA ONLINE
LAMPUNG.fun
Kabar Nusantara Terkini
Home Berita Daerah Berita Lampung Berita Nasional Berita Lifestyle Berita Ekonomi Berita Peristiwa Berita Kriminal Berita Utama Berita Olahraga Berita Publikasi