THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Anggaran Capai Rp55 Triliun

Tangkapan layar unggahan akun Threads @jakartainsidecom yang memuat pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana pencairan THR ASN/PNS, TNI, dan Polri pada pekan pertama Ramadan 2026, dipantau pukul 14.25 WIB.


JAKARTA, LAMPUNG.fun — Akun media sosial Threads milik @jakartainsidecom mengunggah informasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada Ramadan 2026. Dalam unggahan yang telah dilihat 40.451 kali tersebut, akun itu menuliskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan THR bagi ASN/PNS, TNI, dan Polri akan cair pada pekan pertama Ramadan.

Unggahan yang diposting sekitar dua jam sebelum tangkapan layar diambil itu berbunyi: “Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan THR ASN/PNS, TNI, dan Polri cair pada pekan pertama Ramadan, sekitar 26 Februari 2026 jika puasa mulai 19 Februari. THR dari APBN mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, serta kinerja. Guru dan dosen mendapat tunjangan profesi, CPNS 80% gaji pokok. Anggaran THR 2026 Rp55 triliun, naik 10,22% dari tahun lalu. #thr #pns.”

Dalam unggahan tersebut juga disertakan visual bergambar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sedang duduk di meja rapat, mengenakan jas biru tua dan kemeja putih, sambil mengacungkan jempol. Pada bagian bawah gambar tertulis: “Menkeu Purbaya: THR untuk PNS, TNI dan Polri Bakal Cair Pada Pekan Pertama Puasa.” Terdapat pula logo “JAKARTAINSIDE.COM” pada bagian visual tersebut.

Informasi yang disampaikan akun tersebut menyebutkan bahwa pencairan THR direncanakan sekitar 26 Februari 2026, dengan asumsi awal Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026. Namun demikian, kepastian awal Ramadan tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah yang biasanya digelar menjelang bulan suci.

Disebutkan pula bahwa sumber pembayaran THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen THR yang diberikan meliputi gaji pokok serta sejumlah tunjangan, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Untuk guru dan dosen, disebutkan bahwa mereka juga akan menerima tunjangan profesi. Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran THR disebut sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Unggahan tersebut juga menyoroti besaran anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun 2026, yakni Rp55 triliun. Angka itu disebut mengalami kenaikan sebesar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun dalam unggahan tersebut tidak dirinci berapa total anggaran THR pada tahun 2025 sebagai pembanding.

Sebagai informasi, kebijakan pencairan THR bagi aparatur negara setiap tahun umumnya diumumkan pemerintah menjelang Ramadan. THR diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli aparatur negara sekaligus untuk mendorong konsumsi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan tambahan dalam unggahan tersebut mengenai regulasi teknis, seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan yang menjadi dasar hukum pencairan THR 2026. Tidak disebutkan pula jadwal rinci penyaluran untuk masing-masing instansi atau mekanisme pencairannya.

Redaksi mencatat bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui sumber resmi pemerintah untuk memastikan detail kebijakan, termasuk tanggal pasti pencairan dan komponen yang dibayarkan. Kepastian jadwal pencairan biasanya diumumkan secara resmi melalui konferensi pers pemerintah atau siaran pers Kementerian Keuangan.

Di bagian bawah unggahan Threads tersebut juga tertera lokasi “Jakarta, Indonesia”, serta tagar #thr dan #pns. Unggahan itu mendapat respons berupa tiga tanda suka, satu komentar, satu kali dibagikan ulang, dan satu kali dibagikan ke pengguna lain pada saat tangkapan layar diambil.

Dengan adanya informasi ini, aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri diharapkan dapat menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait teknis dan kepastian pencairan THR 2026. Pemerintah biasanya memastikan pencairan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Lebaran.

Berita ini disusun berdasarkan unggahan akun Threads @jakartainsidecom yang dipantau pada pukul 14.25 WIB. Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi tambahan dari pihak Kementerian Keuangan atau instansi terkait lainnya.

(Penulis: iskandar:31252)
MEDIA ONLINE
LAMPUNG.fun
Kabar Nusantara Terkini
Home Berita Daerah Berita Lampung Berita Nasional Berita Lifestyle Berita Ekonomi Berita Peristiwa Berita Kriminal Berita Utama Berita Olahraga Berita Publikasi