MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Presiden Prabowo Subianto saat mencanangkan Gerakan Indonesia ASRI yang didukung MUI dengan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.

JAKARTA, LAMPUNG.fun --
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, serta laut sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi darurat sampah nasional, Minggu (15/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026), dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 sekaligus menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Dalam unggahan akun Threads inilah_com, disebutkan bahwa MUI menilai persoalan sampah telah menjadi masalah serius yang memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pendekatan keagamaan. 

Fatwa haram membuang sampah sembarangan, khususnya ke badan air, dipandang sebagai langkah strategis untuk membangun kesadaran moral dan spiritual umat agar menjaga kelestarian lingkungan.

Gerakan Indonesia ASRI yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto bertujuan memperkuat kesadaran publik terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan. Gerakan ini mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi pencemaran, serta memperkuat ketahanan ekosistem. 

MUI menyatakan bahwa pendekatan keagamaan dapat menjadi instrumen efektif dalam membentuk perilaku masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tidak merusak lingkungan.

Dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai di kawasan Sungai Cikeas, peserta melakukan pembersihan sampah di sepanjang aliran sungai serta penanaman pohon di sekitar bantaran. 

Kegiatan ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan ekosistem perairan. Penanaman pohon juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan alam, mencegah erosi, dan meningkatkan daya serap air tanah.

Unggahan tersebut juga menegaskan bahwa dukungan MUI terhadap Gerakan Indonesia ASRI merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menghadapi persoalan lingkungan. Dengan adanya fatwa keagamaan, diharapkan masyarakat memiliki landasan moral yang kuat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Masalah sampah di Indonesia dinilai telah mencapai tingkat darurat nasional. Peningkatan jumlah penduduk, urbanisasi, dan pola konsumsi masyarakat yang tinggi menjadi faktor utama meningkatnya volume sampah. Banyak daerah masih menghadapi keterbatasan infrastruktur pengelolaan sampah, sehingga pembuangan sampah ke sungai dan laut masih terjadi di berbagai wilayah. Kondisi ini berdampak pada pencemaran lingkungan, banjir, kerusakan ekosistem laut, serta ancaman kesehatan masyarakat.

MUI dalam pernyataannya menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ajaran agama. Dalam perspektif Islam, manusia dipandang sebagai khalifah di bumi yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat alam. Oleh karena itu, tindakan membuang sampah sembarangan dianggap sebagai perbuatan yang merusak lingkungan dan bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.

Gerakan Indonesia ASRI diharapkan menjadi momentum nasional untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengatasi persoalan sampah. 

Pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, dan sektor swasta didorong untuk berkolaborasi dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, daur ulang, hingga pengolahan akhir.

Dalam konteks peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026 dan menyambut Ramadan 1447 Hijriah, kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon ini juga dimaknai sebagai bentuk refleksi spiritual.

Ramadan dinilai sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran diri dan tanggung jawab sosial, termasuk dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Unggahan akun Threads tersebut menekankan bahwa fatwa haram membuang sampah ke sungai bukan hanya simbolis, tetapi juga diharapkan menjadi panduan praktis bagi umat dalam kehidupan sehari-hari. 

MUI mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip kebersihan sebagai bagian dari iman serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan hidup.

Dengan dukungan fatwa keagamaan dan gerakan nasional, diharapkan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah dapat berubah secara signifikan. 

Upaya ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Keterangan Gambar Singkat
Presiden Prabowo Subianto saat mencanangkan Gerakan Indonesia ASRI yang didukung MUI dengan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.

Kalau mau, saya bisa perluas jadi 800–1.000 kata versi media nasional, atau dibuat gaya investigatif / feature jurnalistik biar lebih eksklusif dan viral.

Penulis: (iskandar)
MEDIA ONLINE
LAMPUNG.fun
Kabar Nusantara Terkini
Home Berita Daerah Berita Lampung Berita Nasional Berita Lifestyle Berita Ekonomi Berita Peristiwa Berita Kriminal Berita Utama Berita Olahraga Berita Publikasi