LAMPUNG.fun - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang disamarkan sebagai perjalanan mudik berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota membongkar pengiriman 25 kilogram sabu yang dikirim dari Medan menuju Kota Tangerang melalui jalur laut. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi pelaku memanfaatkan momentum arus mudik untuk mengelabui petugas, Jumat (20/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengiriman sabu tersebut dilakukan dengan menyamarkan perjalanan layaknya warga yang hendak pulang kampung. Di balik perjalanan yang tampak biasa, aparat menemukan indikasi adanya pergerakan mencurigakan yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan secara terukur. Barang bukti sabu seberat 25 kilogram berhasil diamankan sebelum sempat beredar di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Dalam unggahan akun media sosial Threads bernama rinaksa_sakalamandala_official disebutkan, “Mudik Palsu, 25 Kg Sabu Digagalkan! Di balik perjalanan yang tampak seperti mudik biasa, tersimpan ancaman besar bagi generasi bangsa.” Unggahan tersebut juga menyampaikan bahwa sabu dikirim dari Medan menuju Kota Tangerang melalui jalur laut.
Modus yang digunakan pelaku terbilang tidak biasa. Disebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan kendaraan mewah untuk mengelabui petugas. Dengan tampilan yang tidak mencurigakan dan berupaya menyamarkan diri sebagai pemudik, mereka berharap dapat lolos dari pemeriksaan aparat.
Namun demikian, aparat kepolisian memastikan bahwa ketelitian dan kesiapsiagaan petugas menjadi kunci pengungkapan kasus ini. “Namun kejahatan tak pernah lebih cepat dari ketelitian dan kesiapan aparat,” demikian salah satu kutipan dalam unggahan tersebut.
Secara hukum, penyelundupan narkotika dalam jumlah besar termasuk tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing tersangka serta hasil pengembangan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diungkap secara rinci jumlah tersangka yang diamankan maupun identitas mereka. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Dengan jumlah 25 kilogram, sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi miliaran rupiah dan berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang jika lolos ke pasaran.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Momentum mudik yang identik dengan arus mobilitas tinggi dinilai kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aksi kejahatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik aktivitas yang tampak normal, aparat penegak hukum terus bekerja melakukan pengawasan guna memastikan keamanan masyarakat. Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dengan digagalkannya penyelundupan ini, potensi ancaman besar terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, berhasil ditekan. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di berbagai jalur distribusi, baik darat, laut, maupun udara.
Penulis: (iskandar:31252).
