![]() |
JAKARTA, LAMPUNG .fun -– Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengumumkan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian waktu kerja bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus untuk menjaga efektivitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial Threads @aboutdkj dan mencantumkan sumber dari Kumparan.com. Dalam unggahannya disebutkan, “Wakil Gubernur Rano Karno mengumumkan perubahan jam kerja ASN Pemprov Jakarta selama Ramadan. Senin–Kamis masuk pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan Jumat 08.00–16.30 WIB. Aturan ini otomatis berlaku setiap Ramadan.”
Berdasarkan keterangan tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Penyesuaian ini disebut sebagai aturan yang secara otomatis diberlakukan setiap bulan Ramadan, tanpa perlu menunggu kebijakan baru setiap tahunnya.
Kebijakan penyesuaian jam kerja selama Ramadan bukan hal baru di lingkungan pemerintahan. Sejumlah instansi pemerintah pusat maupun daerah umumnya melakukan pengaturan serupa untuk memberikan ruang bagi pegawai menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan awal Ramadan masih menunggu hasil sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan menggunakan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Sidang isbat menjadi rujukan resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan.
Sementara itu, organisasi kemasyarakatan Islam Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 18 Februari 2026. Perbedaan metode penetapan awal Ramadan antara pemerintah dan Muhammadiyah merupakan hal yang lazim terjadi di Indonesia, mengingat adanya perbedaan pendekatan hisab dan rukyat dalam menentukan awal bulan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan tambahan dari pihak Pemprov DKI Jakarta terkait rincian teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk pengaturan waktu istirahat atau sistem kerja bagi unit pelayanan tertentu yang bersifat operasional penuh. Namun, secara umum kebijakan ini diharapkan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang prima.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan biasanya juga mempertimbangkan efektivitas kinerja pegawai. Dengan durasi kerja yang sedikit lebih singkat pada hari-hari tertentu, ASN diharapkan tetap mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Di sisi lain, masyarakat tetap mendapatkan akses layanan pemerintahan tanpa hambatan berarti.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan spiritual pegawai selama bulan suci. Ramadan merupakan momen penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, sehingga pengaturan waktu kerja dinilai sebagai langkah adaptif yang tetap menjaga keseimbangan antara kewajiban profesional dan kewajiban keagamaan.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku setiap Ramadan, sehingga menjadi pola tetap yang dapat diantisipasi oleh seluruh perangkat daerah. Dengan demikian, setiap satuan kerja dapat lebih awal menyesuaikan perencanaan kegiatan dan pelayanan publik selama bulan puasa.
Masyarakat yang membutuhkan layanan di kantor-kantor pemerintahan diimbau untuk memperhatikan perubahan jam operasional tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman waktu. Informasi resmi biasanya juga akan diumumkan melalui kanal komunikasi Pemprov DKI Jakarta menjelang Ramadan.
Sebagai catatan, informasi mengenai perubahan jam kerja ASN ini bersumber dari unggahan akun Threads @aboutdkj dengan mencantumkan Kumparan.com sebagai sumber pemberitaan. Hingga kini, kebijakan tersebut menjadi perhatian publik, khususnya warga Jakarta yang berinteraksi langsung dengan layanan pemerintahan daerah.
Dengan adanya kepastian jadwal kerja selama Ramadan, diharapkan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, sementara para ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan khusyuk.
Penulis: (iskandar)
