KEterangan Photo ' Meki Jitmau memperlihatkan sejumlah dokumen terkait perkara tanah di Kabupaten Mimika saat memberikan keterangan kepada media. Dokumen tersebut menjadi dasar tuntutan penyelesaian sisa pembayaran tanah yang disengketakan dengan Pemerintah Kabupaten Mimika.
TIMIKA, LAMPUNG .fun — Kelompok masyarakat yang dipimpin Meki Jitmau menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas aksi pemalangan sejumlah sekolah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan daerah, melainkan sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya pembayaran tanah oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Ini bukan soal makelar tanah, tetapi perjuangan hak kami,” ujar Meki Jitmau kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Meki menjelaskan, persoalan tanah yang dipersoalkan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Keputusan Bupati Mimika Nomor 118 Tahun 2025 tentang pembentukan tim sertifikasi tanah milik Pemkab Mimika serta Keputusan Bupati Nomor 121 Tahun 2025 tentang pembentukan tim penyelesaian sengketa pertanahan.
Menurutnya, kelompoknya tetap mendukung program pembangunan yang dijalankan Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong sesuai visi membangun dari kampung ke kota. Namun, ia meminta pemerintah daerah menyelesaikan sisa pembayaran tanah pada tujuh titik lokasi sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama pada tahun 2013.
“Sekali lagi, aksi pemalangan itu bukan untuk menghalangi pembangunan. Kami hanya meminta penyelesaian sisa pembayaran tanah,” tegasnya.
“Yang kami gugat pada 2013 bukan sengketa objek tanah, tetapi perbuatan melawan hukum dan wanprestasi karena ingkar janji pembayaran,” jelasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Frans Samori. Ia menilai informasi yang diterima Bupati Mimika terkait perkara tanah tersebut belum sepenuhnya lengkap.
Frans berharap Pemerintah Kabupaten Mimika membuka ruang dialog dengan para pemilik sertifikat di tujuh titik lokasi agar persoalan sisa pembayaran tanah dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempolitisasi aksi pemalangan sekolah yang terjadi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan Pemkab tidak akan membayar ganti rugi untuk lima dari tujuh titik lahan karena pemerintah daerah telah memenangkan perkara tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Saya tegaskan tidak ada kompromi. Jika kembali melakukan pemalangan atau blokade, maka akan kami proses hukum karena mengganggu kepentingan umum,” tegas Rettob.
“Saya tegaskan tidak ada kompromi. Jika kembali melakukan pemalangan atau blokade, maka akan kami proses hukum karena mengganggu kepentingan umum,” tegas Rettob.
Terkait lahan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako, Pemkab Mimika masih mengupayakan penurunan status kawasan dari hutan lindung menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pembayaran, menurut Pemkab, baru dapat dilakukan setelah dilakukan pencocokan data lapangan oleh pengadilan.
Hingga kini, kedua pihak diharapkan dapat menempuh jalur dialog untuk mencari solusi terbaik tanpa mengganggu pelayanan publik dan aktivitas pendidikan di Kabupaten Mimika.
Editor (Iskandar)